WhatsApp Icon

Bupati Tegal Dorong ASN Bayar Zakat Melalui BAZNAS

15/10/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Tegal

Bagikan:URL telah tercopy
Bupati Tegal Dorong ASN Bayar Zakat Melalui BAZNAS

#zakatbupati #zakatprofesi #baznaskabtegal

Bupati Tegal, H. Ischak Maulana Rohman, SH, mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk menunaikan zakat profesi melalui BAZNAS Kabupaten Tegal. Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembayaran Zakat Bupati dan Wakil Bupati serta Pentasyarufan Zakat kepada Mustahik, yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Tegal di Pendapa Amangkurat, Slawi.

Dalam sambutannya, Bupati menyoroti bahwa pengumpulan zakat di Kabupaten Tegal belum mencapai potensi maksimal. Dari total potensi zakat ASN yang diperkirakan mencapai sekitar Rp22 miliar per tahun, realisasi yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp5 hingga Rp6 miliar, atau sekitar 25 persen dari potensi yang ada.

Beliau juga menegaskan pentingnya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah ASN serta Pegawai BUMD. Bupati menilai perlu adanya evaluasi terhadap klausul yang memberi opsi bagi ASN untuk tidak dilakukan pemotongan zakat, agar pelaksanaan zakat profesi bisa berjalan lebih efektif dan merata.

“Ke depan, kami akan meninjau kembali regulasi yang ada agar pelaksanaan zakat profesi dapat lebih mengikat, sekaligus memastikan penyalurannya melalui BAZNAS berjalan transparan dan tepat sasaran,” ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Tegal menyambut baik arahan Bupati dan menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kepercayaan muzaki melalui penguatan akuntabilitas, publikasi kegiatan pentasyarufan, serta sinergi dengan seluruh instansi pemerintah dan masyarakat.

Langkah tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain:

Melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh OPD mengenai kewajiban zakat profesi ASN.

Meningkatkan sistem pelaporan dan transparansi digital zakat ASN.

Mengadakan koordinasi bersama bagian hukum Pemkab Tegal terkait evaluasi Perbup No. 72/2020.

Menyusun strategi penghimpunan zakat berkelanjutan dengan target peningkatan minimal 50% pada tahun depan.

Kegiatan pembayaran zakat oleh Bupati dan Wakil Bupati ini menjadi momentum penting bagi BAZNAS Kabupaten Tegal untuk menggerakkan kesadaran ASN dalam menunaikan kewajiban zakat profesi secara kolektif dan terorganisir.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tegal.

Lihat Daftar Rekening →